Pernyataan sikap bersama Koalisi
Anti Penghancuran Hutan Riau (KAPHuR), bersama Serikat Tani Nasional
(STN), Serikat Tani Riau (STR), Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) dan
Partai Rakyat Demokratik (PRD). Meranti, 1 Februari 2011.
Hari ini Rabu (02/2/11), menggelar
demo di sejumlah instansi di Pekanbaru, seperti di Kantor Gubernur Riau, di
Polda Riau dan di DPRD Riau. Mengusung satu gugatan, yakni menolak keberadaan
Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau.
Berikut isi lengkap pernyataan
bersama tersebut:
Salah satu permasalahan yang menyebabkan terjadinya penghancuran hutan di Sumatera khusunya di Provinsi Riau, adalah keberadaan pabrik bubur kertas dan kertas (pulp dan paper). Industri yang mengandalkan bahan baku dari kayu ini, pada kenyataannya, mempunyai potensi serta konstribusi besar dari “kerangka sistematis” penghancuran hutan alam.
Salah satu permasalahan yang menyebabkan terjadinya penghancuran hutan di Sumatera khusunya di Provinsi Riau, adalah keberadaan pabrik bubur kertas dan kertas (pulp dan paper). Industri yang mengandalkan bahan baku dari kayu ini, pada kenyataannya, mempunyai potensi serta konstribusi besar dari “kerangka sistematis” penghancuran hutan alam.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa industri pulp dan paper untuk mencukupi
kapasitas industri mereka adalah dengan cara membabat kayu dari hutan alam.
Pernyataan bahwa pasokan industri akan dicukupi dari hutan tanaman industri
yang mereka kelola, faktanya hanya omong kosong belaka. Ini dikarenakan pabrik
pulp dan paper selalu membangun kapasitas industri melebihi kapasitas pasokan
hutan tanaman industri mereka, dapat dijadikan contoh adalah PT Riau Andalan
Pulp & Paper (PT RAPP) yang wilayah operasinya berada di Riau dan Sumatera
Utara.
Dalam upaya mendapatkan pasokan kayunya, PT RAPP perusahaan milik Taipan
Sukanto Tanoto dibawah bendera Asia Pacific Resource International Limited
(APRIL) ini tidak hanya melakukan kerangka sistematis penghancuran hutan alam
di Sumatera yang berdamp[ak terhadap penurunan kualitas dan daya dukung
lingkungan, tetapi juga mengakibatkan konflik sosial dengan masyarakat,
terutama dengan masyarakat adat. Perusahaan pulp dan paper merampas
sumber-sumber kehidupan berupa tanah hutan atau wilayah kelola masyarakat.
Perlawanan dari masyarakat untuk mempertahankan hak tak jarang kemudian harus
berhadapan dengan aparat keamanan yang berpihak kepada perusahaan yang kemudian
sampai memakan korban jiwa.
Di Riau, PT. RAPP saat ini sedang
melakukan pembabatan hutan alam di kawasan gambut dalam dan pulau – pulau kecil
terdepan. Di kawasan Semenanjung Kampar Seluas 55.940 ha dan Pulau
Padang 43.000 ha, sedangkan mitranya PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pulau
Rangsang seluas 18.890 ha, Tempuling seluas 48.635 ha dan Pulau Rupat seluas
38.59 ha, di Pulau Tebing Tinggi PT Lestari Unggul Makmur (LUM) dengan luas
10.390 ha. Semua kawasan ini tersebar di lima (5) Kabupaten antara lain
Kabupaten Indragiri Hilir, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan
Meranti.
Penambahan areal konsesi RAPP di
pulau padang sebesar 43.00 ha, ini merupakan pemicu terjadinya konflik antara
masyarakat dengan perusahaan, yang sangat rentan sekali terjadinya perampasan
dan penyerobotan tanah masyarakat oleh perusahaan, belum lagi dampak negatifnya
terhadap pulau padang yang bisa mengakibatkan tenggelamnya pulau, ini yang
membuat masyrakat desa yang berada di pulau padang kabupaten kepulauan meranti
menjadi resah. Ditambah lagi pada tanggal 8 September 2010 Gubernur Riau telah
mengeluarkan izin koredor atau izin penggarapan kepada PT. RAPP
untuk pulau padang tanpa mengkaji terlabih dahulu dampak yang akan terjadi.
Dari beberapa kasus di atas, kami
hari ini menyatakan sikap tegas :
- Kepada pemerintahan SBY – Boediono melalui Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan untuk segera menghentikan operasi penghancuran hutan alam dengan mencabut /membatalkan semua perizinan yang telah diberikan kepada PT.Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) serta Mitranya antara lain ; PT. Sumatera Riang Lestari (SRL), PT. Sumatera Silva Lestari (SSL) dan PT. Lestari Unggul Makmur (LUM) di wilayah Provinsi Riau.
- Mendukung sepenuhnya pemerintahan Kab. Kepulauan meranti untuk kembali mendesak Menteri kehutanan Republik Indonesia untuk segera mencabut izin yang telah diberikan kepada PT. RAPP, LUM, dan SRL.
- Selain itu KAPHuR Bersama STN, STR, PRD, JMGR juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap serta mengadili Sukanto Tanoto atas kejahatan korporasi yang telah dilakukan PT.Riau Andalan Pulp Paper.
Meranti, 1 Februari 2011
Koalisi Anti Penghancuran Hutan Riau (KAPHuR), Bersama Serikat Tani Nasional (STN), Serikat Tani Riau (STR), Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) dan Partai Rakyat Demokratik (PRD). Dikirim oleh Kelompok Advokasi Riau (KAR) ke milist kawan-kawan. (inal)
Koalisi Anti Penghancuran Hutan Riau (KAPHuR), Bersama Serikat Tani Nasional (STN), Serikat Tani Riau (STR), Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) dan Partai Rakyat Demokratik (PRD). Dikirim oleh Kelompok Advokasi Riau (KAR) ke milist kawan-kawan. (inal)
Sumber: KpSHK
EmoticonEmoticon